YLBH Fajar Trilaksana Didaulat Pimpin Posbakum Pengadilan Agama I A Gresik
Editor: Siswanto
Wartawan: Syuhud
Kamis, 05 Januari 2023 22:08 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana kembali didaulat untuk memimpin Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama (PA) kelas I A Gresik.
Posbakum tersebut, akan menjalankan tugas melakukan pendampingan hukum dalam masa kerja 12 bulan kedepan (setahun) di tahun 2023.
BACA JUGA:
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Dampingi Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Pj Adhy Karyono Optimis Dongkrak Perekonomian
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
"Alhamdulillah, kami bisa meneruskan pengabdian kami melayani masyarakat. YLBH Fajar Trilaksana bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa ketika kami tidak dapat kesempatan untuk melakukan apa yang kami bisa," ucap Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (5/1/2023).
Andi Fajar berjanji, tidak pernah menyia-nyiakan kesempatan dan amanah yang diberikan oleh PA Gresik.
"Tim kami yang ada di lapangan adalah manusia biasa, maka tentu dengan segala keterbatasannya masih tetap butuh koreksi, saran, kritik dan masukkan dari semua pihak," tuturnya.
Berdasarkan amanat Undang-Undang No 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara gratis berupa konsultasi, advice, drafting dan informasi hukum.
Simak berita selengkapnya ...