Polres Gresik Tangkap Kepala MTs yang Pukul 15 Murid, Terancam 3,5 Tahun Penjara
Editor: Siswanto
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 07 Januari 2023 16:53 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam berinisial AN, di rumahnya, Jumat (6/1/2023), malam.
Ia ditangkap karena diduga melakukan pemukulan kepada 15 siswa dan siswi kelas IX MTs yang dipimpinnya. Bahkan, empat dari siswi dilaporkan pingsan usai dipukul oleh AN.
BACA JUGA:
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
"Kami menetapkan AN sebagai tersangka. Ia kami amankan kemarin malam," ucap Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis saat memimpin rilis pers di mapolres setempat, Sabtu (7/1/2023)
Dalam rilis itu, tampak AN juga dihadirkan. Ia memakai baju batik dengan luaran jas dan berpeci.
Menurut kapolres, AN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka AN terancam hukuman 3,5 tahun penjara," terangnya.
Ia menerangkan, AN ditangkap setelah melakukan pemukulan terhadap 15 siswa-siswi gara-gara membeli makanan di kantin SMK yang masih satu yayasan dengan MTs Nurul Islam.
Simak berita selengkapnya ...