Hadiri Sidang Konsinyasi Pembebasan Lahan Proyek Tol KLBM, Haji Ipung Bilang Begini
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Senin, 09 Januari 2023 16:06 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seorang pengusaha, Saiful Arif, selaku pemohon, menghadiri sidang konsinyansi, ganti rugi lahan terkena pembebasan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM). Pria yang akrab disapa Haji Ipung itu merupakan salah satu masyarakat yang lahannya terkena proyek Jalan Tol KLBM.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, M. Fathur Rachman, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (9/1/2023). Kegiatan ini juga menghadirkan termohon dari pihak Kementerian PUPR yang menangani proyek tersebut.
BACA JUGA:
Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Dampingi Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Pj Adhy Karyono Optimis Dongkrak Perekonomian
Kementerian PUPR diwakili oleh Staf PPK tol KLBM, Wirahadi, dan Teguh Wibowo serta Hilmi sebagai saksi. Saat itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa pihaknya dalam sidang konsinyasi untuk menyampaikan kepada pemohon penitipan uang ganti rugi pembebasan lahan Tol KLBM.
"Jadi, PN dalam hal ini menyidangkan penitipan uang ganti rugi pembebasan lahan terkena proyek KLBM. Kalau ada yang keberatan dari pemilik lahan, silakan disampaikan," kata Fathur saat membuka sidang yang terbuka untuk umum.
Sementara itu, Ipung mengaku dalam pengadaan lahan proyek tol KLBM , pihak tol pernah melakukan sasialisasi.
"Iya, saya akui ada sosialisasi. Saya diwakili pegawai Mas Bowo," ujarnya.
Namun, kata Ipung, pihak tol tak pernah menunjukkan tanah miliknya yang sisi mana yang tertekena proyek tol setelah sosialisasi awal hingga sekarang, yakni pintu keluar tol ke kawasan Java Integrated Industrial Ports and Estate (JIIPE), Manyar.
"Kami sudah menanyakan. Namun dijanjikan akan di mediasi di Kantor ATR/BPN Gresik untuk menunjukan titik lahan mana milik saya yang kena proyek tol. Untuk exit tol. Namun, faktanya tak terbukti. Justru malah diserahkan (dititipkan) ke Pengadilan (konsinyasi) karena saya dianggap tak mau menerima ganti rugi," paparnya.
Ia menyatakan telah berupaya menanyakan lahan mana yang terkena exit tol KLBM sisi Manyar. Namun, tanpa sebelumnya ada pemberitahuan kepada dirinya, sudah muncul penentuan lokasi (penlok) exit tol KLBM di lahan miliknya di tepi jalan seluas 229 m². Padahal, lahan itu merupakan satu-satu akses menuju lahannya seluas 15 hektare.
"Saya tak menghalang-halangi proyek tol. Untuk kepentingan masyarakat. Tapi, jangan rugikan kami selaku masyarakat. Kalau exil tol KLBM tetap di lahan saya yang merupakan satu-satunya akses menuju lahan milik saya seluas 15 haktar, maka akses ke lahan saya jadi tertutup. Tertutup akses masuk. Ini bentuk kedholiman," ungkapnya.
Ipung mengatakan bahwa, proyek exit jalan tol yang menerabas lahannya itu jangan sampai ada bentuk oligarki yang merugikan dirinya atau orang lain.
Simak berita selengkapnya ...