Semrawutnya Penataan Pasar Modern di Bangkalan, Fraksi PKB akan Usulkan Revisi Perda
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 13 Januari 2023 12:52 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bangkalan, Mohammad Khotib, mengkritisi semakin menjamurnya toko modern yang melanggar Perda Bangkalan nomer 5 tahun 2011 atau Permendag nomer 23 tahun 2021.
Politikus muda PKB itu menyebut toko modern yang berdiri di Bangkalan banyak tidak memperhatikan jarak dengan pasar tradisional sebagaimana diatur dalam perda. Selain itu, toko modern tersebut juga melanggar jam buka toko.
BACA JUGA:
GIS Universitas Trunojoyo Lakukan Visit Emiten ke MPStore
Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
Pada Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2011, disebutkan pada pasal 7 bahwa toko modern harus berjarak minimal 3 kilometer (km) dari pasar tradisional. Apabila toko modern berdiri dalam radius kurang dari 3 km, maka jam buka dan barang yang dijual tidak boleh sama dengan pasar tradisional.
Sementara sesuai pasal 6 permendag nomer 23 tahun 2021, jam operasional toko modern diatur dari pukul 10.00-22.00 WIB untuk hari Senin - Jumat. Serta untuk hari Sabtu - Minggu tutup pukul 23.00 WIB.
Khotib mengungkapkan, saat ini jumlah toko modern di Bangkalan sudah mencapai 100 lebih. Namun, hampir semua toko tersebut tidak memperhatikan peraturan yang ada.
"Seperti jam buka, yang seharusnya buka jam 10.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB, nyatanya ada beberapa toko modern yang buka 24 jam full," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sebagai ketua fraksi PKB sekaligus anggota komisi A dan mitra dinas perizinan dan satpol PP, meminta pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk melakukan evaluasi dan penegakan hukum. Khususnya bagi toko modern yang melabrak regulasi.
Khotib juga mendesak eksekutif agar melakukan perubahan atau revisi perda nomer 5 tahun 2011. Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak menindak atau tidak menertibkan toko modern yang melanggar peraturan, baik perda ataupun permendag nomer 23 tahun 2021.
Simak berita selengkapnya ...