STIH-SG Malang Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Pandanrejo Malang
Senin, 25 Mei 2015 00:36 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum – Sunan Giri (STIH-SG) Malang akhir minggu lalu turun ke desa tepatnya Desa Pandanrejo Kecamatan Pagak Kabupaten Malang untuk memberi penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum yang mereka berikan mulai dari soal pertanahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga narkotik dan obat-obatan (narkoba) terlarang.
Kegiatan tersebut dihadiri warga desa setempat, aparat TNI/Polri, perangkat desa, tokoh agama serta tokoh masyarakat. Sedangkan dari pihak STIH-SG dihadiri langsung ketua yayasan Drs. KH Achmad Sjafi’y, SH,M.Si, pengurus STIH-SG Malang Dr. Indiati, SH, MHum, belasan dosen serta puluhan mahasiswa yang diketuai oleh Khalid Ali, SH, MH.
BACA JUGA:
Kabid Penais dan Zawa Kemenag Jatim Berikan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Lamongan
Antisipasi Pelanggaran, Dandim 0824 Jember Beri Penyuluhan Hukum ke Anggota dan PNS
Agus Prasetyo mahasiswa STIH-SG Malang semester VI mengangkat tema perlunya pemahaman dan penguatan status tanah yang dimiliki warga. Dia menuturkan, permasalahan tanah di desa mayoritas dihadapkan pada proses pensertifikatan tanah sekaligus keberadaan status tanah. Hal itu sebenarnya bisa diatasi dengan program nasional agraria (Prona).
“Namun, Prona sering menimbulkan masalah karena pengurusannya dikoordinis aparat desa atau Kades. Di kemudian hari menyisakan masalah hukum, bahkan hingga berujung jeruji besi,” papar Agus yang didampingi Warsolo.
Kondisi itu disebabkan kekurangpemahaman aparat desa terhadap prosedur yang ada. Selain itu juga karena kenekatan aparat desa berani menerabas ketentuan yang ada. Sedangkan untuk aparat desa sering dihadapkan pada kasus penggunaan tanah kas desa.
Simak berita selengkapnya ...