Sambut Baik Sosialisasi UU 12/2022, Bunda Fey: Angin Segar untuk Perempuan dan Korban
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 31 Januari 2023 15:10 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ketua TP PKK Kota Kediri, Ferry Silviana Abdullah Abu Bakar atau yang akrab disapa Bunda Fey, mengapresiasi sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di Universitas Nusantara PGRI Kediri, Selasa (31/1/2023).
Acara tersebut diinisiasi oleh Universitas Nusantara PGRI Kediri. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini adalah organisasi masyarakat, seperti, Fatayat NU, PW Aisyiah, Nasiyatul Muhammadiyah, IPEMI, dan anggota PKK.
BACA JUGA:
Satgas TMMD 122 Terus Kebut Rehab RTLH di Kediri
Dengar Berbagai Masukkan, Cagub Risma Sapa Ribuan Warga Kediri di Kawasan SLG
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Mortir Diduga Peninggalan Belanda Ditemukan di Kediri
"Terima kasih UNP telah menginisiasi acara ini. Saya rasa kita semua perlu tahu tentang UU Nomor 12 Tahun 2022. Saya menyoroti beberapa hal tentang undang-undang ini karena sesungguhnya undang-undang ibu membawa angin segar bagi bagi kita para perempuan dan para korban," ujarnya.
Ia mengungkapkan ada 10 hal yang dihighlight pada undang-undang ini. Salah satu yang digarisbawahi adalah kekerasan seksual pada anak tidak lagi menjadi delik aduan.
Artinya, tidak perlu ada seseorang yang melapor agar pelaku ditangkap. Pihak berwajib bisa langsung melakukan investigasi ketika mengetahui ada kasus kekerasan seksual yang terjadi.
"Saya turut prihatin, sedih, dan marah kasus-kasus kekerasan seksual masih saja terjadi. Tidak ada damai untuk kasus seperti ini di undang-undang juga disebutkan tidak ada upaya pendamaian dan korban mendapatkan pendampingan psikologi," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...