Soal Hibah UMKM, Kejaksaan Periksa Ketua Komisi II DPRD Gresik
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 02 Februari 2023 15:41 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik memeriksa Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana, Kamis (2/2/2023). Penyelidikan ini terkait hibah untuk 782 kelompok UMKM dengan e-katalog dengan anggaran mencapai Rp19 miliar dari APBD 2022.
"Sudah diperiksa hari ini tadi," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui telepon selulernya.
BACA JUGA:
Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Menurut dia, kedatangan Ketua Komisi II DPRD Gresik hari ini menindaklanjuti pemanggilan hari Rabu (1/2/2023) yang berhalangan hadir.
"Ya, hari ini tadi kebetulan yang bersangkutan bisa hadir," tuturnya.
Ia menyampaikan, materi pemeriksaan terhadap Ketua Komisi II seputar peran pengawasan dan pengawalan sebagai anggota DPRD.
Simak berita selengkapnya ...