Akan Buka Pendaftaran Banmod DBHCHT 2023, Disperdagin Kota Kediri Gelar Sosialisasi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 03 Februari 2023 21:26 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas perdagangan dan perindustrian (disperdagin) kembali akan menggulirkan bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tahun ini.
Untuk itu, Jumat (3/2/2023), Disperdagin Kota Kediri menggelar sosialisasi pelaksanaan bantuan modal DBHCHT tahun 2023. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran kepada masyarakat terkait program bantuan modal DBHCHT, agar lebih matang dalam melakukan persiapan.
BACA JUGA:
Program Sehati Bung Karna, Kepala Desa Curah Tatal Ingin Keberlanjutan
Komitmen Jadi Rujukan di Wilayah Barat, RSUD Besuki Bangun CSSD dan Belanja Alat Medis
Kembangkan Kompetensi ASN, Pemkot Kediri Kembali Gelar Harmoni Belajar Seri II
Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Situbondo, Perusahaan Asal Malang Transaksi Tembakau Besuki
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Kecamatan Mojoroto dan dihadiri 70 peserta yang terdiri dari unsur kelurahan, LPMK, PKK, karang taruna, dan perwakilan forum RT/RW.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Tanto Wijohari, mengatakan bahwa bantuan modal ini merupakan program pemerintah daerah setempat dalam rangka pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tujuan penyelenggaraan program bantuan modal DBHCHT 2023 ialah untuk meringankan beban pelaku UMKM di Kota Kediri, khususnya persoalan permodalan sehingga diharapkan masyarakat Kota Kediri semakin berdikari," ujarnya.
Rencananya, Disperdagin Kota Kediri akan membuka pendaftaran bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT pada pekan ketiga bulan Februari mendatang. Pihaknya telah menetapkan sasaran penerima, yakni sebanyak 3.000 penerima.
Adapun sasaran yang berhak menerima bantuan modal, antara lain: buruh pabrik rokok yang memiliki usaha, pekerja pabrik rokok yang memiliki usaha, wirausaha sektor perindustrian dan perdagangan.
“Syarat agar bisa mendaftar yaitu warga Kota Kediri, lokasi usaha juga di Kota Kediri, berusia 18-64 tahun, hanya satu penerima dalam satu KK/rumah, dan bukan merupakan penerima bantuan modal usaha tahun 2022,” urai Tanto.
Simak berita selengkapnya ...