Simpan Sabu di Kamar Kosnya, Pria Asal Ngawi Ditangkap Polisi
Editor: Siswanto
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 16 Februari 2023 19:43 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi menangkap DWK (27) warga Ngawi Kota, yang telah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di tempat kosnya.
Penangkapan tersebut, berawal dari anggota Satreskoba Polres Ngawi mendapatkan informasi tentang adanya pengguna narkoba di tempat kos Jalan Cendrawasih gang Salak, Desa Grudo.
BACA JUGA:
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Satresnarkoba Polres Ngawi Ajak Pelajar Perangi Narkoba
48 Anggota Polres Ngawi Terima Penghargaan
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian melakukan pendalaman penyelidikan dari informasi yang diberikan oleh warga.
"Awalnya anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di tempat tersebut ada yang sering menggunakan narkoba," jelas Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Ia mengungkapkan, pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, polisi berhasil mengamankan DWK yang juga tercatat sebagai warga Sultan Agung Ngawi Kota tersebut. Saat penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam kamar kosnya.
“Tersangka ini diamankan saat berada di tempat kosnya. Dan dari hasil penggeledahan anggota kita juga menemukan barang bukti sabu dari kamar kosnya pelaku," terangnya.
AKBP Dwiasi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,26 gram, dengan rincian 0,31 gram, 0.41 gram, 0.20 gram,0.21 gram dan 0.13 gram.
Simak berita selengkapnya ...