Baru Keluar dari Penjara, Perkosa Mantan Istri, Kembali Nginap di Bui
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muzammil
Jumat, 17 Februari 2023 13:25 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berisinial MM (21) asal Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan harus kembali masuk penjara lantaran memperkosa mantan istrinya, ES (36) pada 25 Januari lalu. Sebenarnya, pelaku baru saja keluar dari penjara karena melakukan penganiayaan pada mantan istrinya tersebut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menyampaikan tersangka belum genap 15 hari keluar dari penjara. Kemudian melakukan pemerkosaan kepada mantan istrinya berselang beberapa jam setelah MM dinyatakan bebas.
BACA JUGA:
GIS Universitas Trunojoyo Lakukan Visit Emiten ke MPStore
Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
"Kejadian bermula ketika MM menelepon korban dan mengajak bertemu di salah satu SPBU di Kecamatan Arosbaya. Saat itu juga pelaku mengajak mantan istrinya untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak ajakan itu. Korban sempat menjerit saat hendak dipaksa, namun tak ada satu pun warga mendengar," ujarnya pada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/2/2023).
Simak berita selengkapnya ...