Soal Biaya dan Denda Penitipan BPKB, FIF Bangkalan: Sudah Diinformasikan saat Pengajuan Kontrak
Editor: M. Aulia Rahman
Selasa, 21 Februari 2023 19:04 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - FIF Group Cabang Bangkalan memberikan klarifikasi terhadap berita BANGSAONLINE.com yang berjudul "Kecewa Dikenakan Biaya Penitipan BPKB, FIF Bangkalan Diduga Lakukan Pungli". Berita tersebut diunggah pada Kamis, 16 Februari 2023.
Tatang Amirul Pribadi, Kepala FIF Group Cabang Bangkalan, membantah bahwa FIF telah melakukan pungli atas penarikan biaya penitipan BPKB dan denda kepada customer.
BACA JUGA:
Pria Penjaga Kandang Ayam di Bangkalan Tewas Terbakar
GIS Universitas Trunojoyo Lakukan Visit Emiten ke MPStore
Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Menurutnya, biaya penitipan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) telah diinformasikan kepada customer melalui dokumen ringkasan informasi pembiayaan saat pengajuan kontrak pembiayaan, di mana terdapat dua poin yang disebutkan, yaitu:
- Jangka waktu pengambilan BPKB adalah selambatnya 30 hari kalender setelah hutang pembiayaan lunas
- Biaya Penyimpanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dikenakan kepada Debitur atas penyimpanan BPKB yang dihitung perhari sejak 30 (tiga puluh) hari kalender setelah lunasnya Hutang Pembiayaan, Denda, dan Biaya-Biaya atau Tanggal Jatuh Tempo Angsuran terakhir yang tidak terbayar lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender.
Tatang melanjutkan, bahwa proses penagihan sisa kewajiban yang dilakukan oleh FIF Group Cabang Bangkalan kepada customer juga dilakukan sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
Ia mengungkapkan, bahwa sesuai data sistem, customer yang bersangkutan masih memiliki sisa kewajiban berupa sisa denda dan collection fee sebesar Rp1.160.415 serta biaya penitipan BPKB sebesar Rp832.000 dengan total sisa kewajiban sebesar Rp1.992.415.
Simak berita selengkapnya ...