Kemenkeu Sebut Berhasil Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 7,08 Triliun dari Penanganan Korupsi
Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 10 Maret 2023 22:07 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,08 triliun dari penanganan korupsi.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama yang dilakukan Kemenkeu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA:
Resep Risoles Isian Jamur Keju, Ide Camilan Lezat di Rumah
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Oktober 2024
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Simak Gejala Kanker Getah Bening Menurut Ahli dan Penyintasnya
"Dari data yang kita miliki sekarang, dengan kerja sama ini telah dapat merecover, meminta kembali pembayaran Rp 7,08 triliun", ujar Wakil Menteri Keuangan, Nazara pada Jum'at (10/3/2023).
Nazara menjelaskan Kemenkeu sudah menjalin kerja sama dengan PPATK sejak tahun 2007. Hingga saat ini ada 266 pertukaran laporan yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu, maupun yang diminta Kemenkeu kepada PPATK.
Simak berita selengkapnya ...