Pemerintah akan Berikan Insentif Rp7 Juta per Unit untuk Motor Listrik Baru dan Konversi
Editor: Annisa'a Ambarnis
Selasa, 21 Maret 2023 14:06 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Insentif motor listrik resmi diberlakukan per tanggal 20 Maret 2023 dengan insentiif Rp 7 juta per unit motor listrik baru dan motor konversi.
"Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun, 2023 dan 2024, untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Dengan demikian, kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun", ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
BACA JUGA:
Cara Membuat Kue Putu Ayu Manis Gurih
Cara Membuat Kue Bolu Pandan Enak dan Praktis
Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2024
Resep Puding Roti Tawar Pisang Lezat dan Praktis
Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk tahun 2023, pemerintah menganggarkan 200.000 unit motor listrik dan 50.000 motor konversi. Jadi, total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 1,75 triliun.
Simak berita selengkapnya ...