Kesempatan Anak Berkewarganegaraan Ganda Jadi Warga Indonesia Tinggal 14 Bulan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 24 Maret 2023 18:55 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Melalui PP 21/ 2022, Pemerintah memberi kesempatan kepada ABG (anak berkewarganegaraan ganda) yang belum, atau terlambat memilih dan tidak mendaftar sebagai anak kewarganegaraan selambat-lambatnya dua tahun setelah regulasi tersebut diterbitkan.
“Kesempatannya hingga 31 Mei 2024, sehingga per Maret 2023 ini, kesempatan tinggal sekitar 14 Bulan lagi,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA:
Bertemu Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Jatim Laporkan Capaian Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran
200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT
Masyarakat Harus Tahu Balai Harta Peninggalan!
Paradigma Baru Corporate University, Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Jajarannya Jadi Aktor Utama
Untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, ia mengatakan bahwa ABG harus melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada presiden yang disampaikan kepada Menkumham.
“Untuk mempermudah, ABG dapat mengajukan permohonan kepada Menkumham RI melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dimana dia berdomisili,” ujarnya.
PP 21/ 2022, kata Imam, ialah kesempatan emas yang diberikan negara kepada ABG yang selama ini berada dalam situasi yang tidak pasti. Negara telah hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap langkah atau tindakan apa yang harus dilakukan oleh ABG jika mereka memilih Kewarganegaraan Indonesia.
Simak berita selengkapnya ...