Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, PSSI Beri Perlindungan Jaminan Sosial untuk Wasit
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 14 April 2023 19:24 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2, lantaran perlindungan serta kesejahteraan mereka kerap luput dari perhatian.
Hal ini diwujudkan melalui penyerahan kartu kepesertaan dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.
BACA JUGA:
Keluarga Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kabupaten Kediri
Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Pasutri di Kediri
Pj Wali Kota Kediri Berangkatkan Peserta Crit In Joy 2024
Pj Wali Kota Kediri Ikuti Doa Bersama Tahun Baru Islam 1446 H di Ponpes Lirboyo
"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepak bola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan," kata Erick melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (14/4/2023).
"Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja, atau meninggal dunia, sehingga bisa meringankan bebannya," paparnya menambahkan.
Hal senada turut diutarakan Anggoro. Pihaknya mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.
"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit," ujarnya.
"Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.
Bilamana terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja, dan jika selama masa perawatan serta pemulihan tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Namun, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.
Simak berita selengkapnya ...