Pemprov Jatim akan Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan
Editor: Annisa'a Ambarnis
Sabtu, 15 April 2023 12:21 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor jelang idul fitri tahun ini.
Program pemutihan pajak dilakukan selama 3 bulan, terhitung dari 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023.
BACA JUGA:
Signifikan Turunkan Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jatim Terima Insentif Fiskal Rp6,2 Miliar
Raih Predikat WBK/WBBM Kemenkumham Jatim Dorong Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Layanan Publik
Mohon Doa Restu Maju Pilgub Jatim 2024, Khofifah Ajak Muslimat NU Jember Perbanyak Sedekah
Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Program pemutihan dengan memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri", ujar Khofifah pada hari Jum'at (14/4/2023).
Dari adanya kebijakan tersebut, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan tersebut berlangsung sebesar Rp 153 miliar lebih dengan potensi penerimaan PKB sebesar lebih dari Rp 907 miliar.
Simak berita selengkapnya ...