Dapat Remisi Khusus saat Lebaran 2023, 3 WBP Lapas Ngawi Hirup Udara Bebas
Editor: Siswanto
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 23 April 2023 01:28 WIB
Salah satu persyaratan untuk pesakitan mendapatkan remisi khusus selama di dalam lingkungan Lapas berkelakuan baik, dan sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
Untuk kali ini dari 208 WBP yang mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dan langsung bebas ada 4 orang. Namun yang langsung bebas murni hanya 3 orang sedangkan yang satu orang masih harus menjalani hukuman subsider (denda).
"Untuk yang langsung bebas (RK2) sebenarnya ada 4 orang. Namun yang langsung bebas hanya 3 orang untuk yang seorang lagi masih harus menjalani hukuman subsider (denda)," tuturnya. (nal/sis)