Semua Pengaduan Masyarakat akan Ditindaklanjuti oleh OJK Kediri
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 05 Mei 2023 15:31 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masyarakat yang mengalami permasalahan dengan bank atau layanan keuangan lainnya bisa mengadu ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pengaduan bisa disampaikan secara online melalui aplikasi OJK maupun secara tertulis. Misalnya, masalah soal pinjaman online.
Hal itu disampaikan Bambang Supriyanto, Kepala OJK Kediri, saat acara silahturahmi dan halal bihalal dengan media di Bumi Panji, Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jumat (5/5/2023).
BACA JUGA:
Lewat FinFest 2024, OJK dan Pemkot Kediri Terus Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat
Juli 2024, Sektor Jasa Keuangan di Wilker OJK Kediri Terjaga dan Stabil
Lindungi Konsumen Jasa Keuangan, OJK Kediri Kenalkan Kontak 157, Bursa Efek, hingga Satgas Pasti
Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat, OJK Kediri akan Gelar Financial Festival 2024
"Semua pengaduan ke OJK, di aturan SOP kami, memang harus ditindaklanjuti. Itu harus ada masa SLA-nya (service level agreement), yaitu batas waktu yang ditentukan dalam melakukan penyelesaian terhadap pengaduan. SLA minimal 1 hari kerja hingga maksimal 5 hari kerja sampai status terselesaikan," kata Bambang Supriyanto.
Ia menjelaskan, OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan.
Sedangkan Kepala Bagian Pengawasan Bank, Sofa Nurdiana, menambahkan bahwa wilayah pengawasan OJK Kediri terhadap bank yang berkantor pusat di 10 kabupaten dan 3 kota di Jawa Timur bagian barat.
Simak berita selengkapnya ...