Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, Jaksa Hadirkan 4 Saksi, Berikut Rinciannya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Selasa, 09 Mei 2023 20:19 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Surabaya menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bangkalan Non-Aktif, R Abdul Latif Amin Imron, Selasa (9/5/2023).
Mereka adalah Roosli Hariyono (kepala dinas perdagangan), Taufan Zairinsyah (sekretaris daerah kabupaten), Erwin Yoesoef (kepala bagian protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat daerah Kabupaten), serta Nunuk Kristiani Ningsih (asisten administrasi umum)
BACA JUGA:
Persiapan Menuju JMFW 2025, Desainer Asal Bangkalan Pamerkan Batik Madura Bertema Kerajaan
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam, terkuak fakta bahwa Taufan menjabat sebagai sekretaris daerah tidaklah diperoleh secara gratis karena perlu melakukan pembayaran untuk mengalahkan 2 orang yang bersaing dalam jabatan itu.
"Tahun 2020 hingga sekarang menjadi sekretaris daerah. Prosesnya melalui seleksi, ada 3 orang yang ikut termasuk saya (Taufan), Puguh Santoso (kepala dinas pertanian) dan Ismed Efendi (asisten pemerintah dan kesejahteraan). Dulu membayar pada pak bupati (Ra Latif) Rp200 juta, diserahkan setelah pelantikan melalui Erwin," urai Taufan.
Hal tersebut dibenarkan Erwin, pihaknya menerima titipan dari Taufan yang ditujukan kepada bupati dalam bentuk tas usai pelantikan jabatan sekretaris daerah kabupaten pada 2020. Dalam kesaksiannya, ia mengaku tidak mengetahui apa isi di dalam tas.
"Kondisinya saat itu saya tidak mengetahui apa isinya, yang jelas tas diminta untuk diserahkan pada pak bupati (Ra Latif) kemudian saya serahkan sembari mengatakan ada titipan dari pak sekda," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ra Latif, Suryono Pane, menyatakan Taufan harusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pihaknya secara gamblang mengakui memberikan suap untuk mendapatkan jabatan sekertaris daerah.
"Tadi dalam persidangan kami menanyakan uang Rp200 juta itu apa, lalu dijawab sama dengan yang dilakukan 5 tersangka lain yang kini sudah ditetapkan. Masak yang Rp50 dan Rp75 juta ditangkap, ditetapkan tersangka, yang Rp200 juta bebas," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...