Satgas Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal pada Sejumlah Pasar di Bangkalan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 18 Mei 2023 20:31 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satgas Bea Cukai menggelar operasi pasar barang kena cukai illegal pada sejumlah pasar di Bangkalan, seperti di Pasar Arosbaya, Pasar Labang, dan Pasar Patemon Bangkalan. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dalam rangka kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kasi Penyidik dan Penindakan Bea Cukai Madura, Ari Yusalam, mengatakan bahwa gempur rokok ilegal dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung pedagang rokok, melakukan sosialisasi atau edukasi melalui media sosial.
BACA JUGA:
GIS Universitas Trunojoyo Lakukan Visit Emiten ke MPStore
Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
“Selama tiga hari berturut turut sejak taanggal 15-17 mei kita operasi pasar pasar. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat yang menjual rokok ilegal tanpa cukai sekaligus mengedukasi para pedagang untuk tetap mematuhi peraturan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (18/5/2023).
Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Bangkalan, Rudiyanto, menyebut pihaknya terus melakukan operasi pasar bagi pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.
Simak berita selengkapnya ...