DPRD Jatim Usulkan Kendaraan dari Luar Daerah Bisa Urus STNK di Jatim
Jumat, 12 Juni 2015 22:12 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi C Bidang Keuangan DPRD Jawa Timur menyatakan prihatin atas turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jatim dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada setahun terakhir ini. Wakil Ketua Komisi C Renville Antonio menyebut, pada tahun 2014 potensi pajak kendaraan bermotor turun hingga Rp 500 miliar.
Untuk menggenjot PAD, pihaknya mengusulkan agar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan yang berplat nomor dari luar provinsi yang tinggal di Jatim bisa mengurus di Provinsi Jatim.
BACA JUGA:
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Adhy Ingatkan Fungsi Utama Wakil Rakyat
116 Anggota DPRD Jatim Pamit, Adhy Karyono Apresiasi Kinerja yang Hebat dan Produktif
Demo Mahasiswa di Surabaya, Polisi Dilempari Botol
Komisi C, lanjut dia, telah menyampaikan ini kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mendatangi Kantor Kemenkeu di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Pertama, usulan ini bisa memberi kemudahan layanan bagi masyarakat. Lalu untuk menambah pendapatan bagi daerah, baik yang mengeluarkan surat kendaraan serta daerah yang ditempati kendaraan itu,” katanya, Jumat (12/06/2015).
Simak berita selengkapnya ...