25 Napi Beragama Budha Terima Remisi, Tidak Ada yang Langsung Bebas
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Sabtu, 03 Juni 2023 15:03 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE,com - Sebanyak 25 narapidana beragama budha (buddhis) di Jawa Timur mendapat remisi khusus dalam rangka waisak tahun 2023. Narapidana kasus narkotika mendominasi dengan 17 orang.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, karena bersifat khusus, remisi khusus waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama budha. Pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beragama budha untuk mendapatkan remisi khusus waisak.
BACA JUGA:
Bertemu Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Jatim Laporkan Capaian Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran
200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT
Masyarakat Harus Tahu Balai Harta Peninggalan!
Paradigma Baru Corporate University, Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Jajarannya Jadi Aktor Utama
“Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya karena masih menunggu perbaikan usulan,” ujar Imam.
Menurut Imam, 25 orang yang mendapat remisi khusus waisak itu tersebar di 11 lapas/rutan di Jatim. Saat ini, tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.
“Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak,” tutur Imam.
Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, 18 orang narapidana diantaranya berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.
Simak berita selengkapnya ...