Polres Sidoarjo Gerebek Home Industri Miras di Perum AL
Senin, 15 Juni 2015 20:11 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Home industri yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak di Perumahan Angkatan Laut (AL) Jala Griya Blok M II No 6 RT 24 RW 5 Desa Karang Tanjung Kecamatan Candi digerebek oleh Satreskrim Polres Sidoarjo, Senin (15/6). Hasilnya, petugas mengamankan pemilik home industri, yaitu Nur Adi alias Muradi (43) dan Muhammad Munir (52) beserta barang bukti (BB) berupa 7 dos arak dalam kemasan botol mineral 1,5 liter yang siap kirim ke wilayah Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan dan Surabaya.
"Barang bukti beserta pelakunya telah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar SIK didampingi Kanit Pidum Ipda Hafidz Dian Maulida yang memimpin langusng penggerebekan.
BACA JUGA:
Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Polres Sidoarjo Siagakan 1.191 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2024
Jelang Pemilu, Personel Gabungan di Sidoarjo Gelar Patroli Kamtibmas
Mayat Mr. X Tergeletak di Depan Ruko Bringinbendo
Dijelaskan Ayub, pelaku dalam sehari mampu memproduksi 5 dus arak yang terbuat dari tape ketan putih dan gula putih. Setiap dos tersebut berisi 7 botol berukuran 1,5 liter. "Setiap dos, dijual seharga Rp 270 ribu atau setiap botol dijual seharga 40 ribu. Sebulan omsetnya mencapai Rp 40 juta," terangnya.
Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, Nur Adi beserta Munir akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terancam dijerat pasal 136 dan 143 UU Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
Simak berita selengkapnya ...