Dispendukcapil Kabupaten Malang Fasilitasi Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula dan Pelajar
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Senin, 12 Juni 2023 14:17 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang terus melakukan edukasi kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data dan pembuatan KTP Elektronik (e-KTP) khususnya untuk anak remaja.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Hari Setya Budi, mengatakan bahwa perekaman e-KTP bagi pelajar yang telah berusia 16 tahun sampai hari ini terus dilakukan dengan cara mendatangi sekolah.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi
Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang
Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Apresiasi untuk Pelanggan Setia
Bupati Malang Resmikan Jalan Desa Babakan Sepanjang 500 Meter
"Melalui Sekretaris Daerah kita berkirim surat kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur yang membawahi SMK dan SMA, mengimbau kepada sekolah agar murid-muridnya yang sudah usia 17 tahun untuk bisa melakukan perekaman e-KTP di kecamatan," terang Herry Senin (12/6/2023)
"Kami juga telah menyediakan alat rekam e-KTP untuk para pelajar yang belum melakukan perekaman di sekolah," jelasnya.
Menurutnya, saat ini ada sekira 50 ribu pelajar yang menjadi target Dispendukcapil Kabupaten Malang untuk dilakukan perekaman e-KTP. Sehingga, nantinya mereka bisa menjadi pemilih pemula pada pemilihan umum 2024 mendatang.
"Meskipun ada keterbatasan stok blangko e-KTP, sementara masih bisa menggunakan KTP Online melalui Aplikasi IKD Kependudukan yang bisa di unduh melalui PlayStore untuk para pelajar yang belum mempunyai e-KTP," ungkapnya