Dispendukcapil Kabupaten Malang Fasilitasi Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula dan Pelajar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dispendukcapil Kabupaten Malang Fasilitasi Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula dan Pelajar

Editor: Sigit Endra
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Senin, 12 Juni 2023 14:17 WIB

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Hari Setya Budi.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten terus melakukan edukasi kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data dan pembuatan KTP Elektronik (e-KTP) khususnya untuk anak remaja.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dispendukcapil Kabupaten , Hari Setya Budi, mengatakan bahwa perekaman e-KTP bagi pelajar yang telah berusia 16 tahun sampai hari ini terus dilakukan dengan cara mendatangi sekolah.

"Melalui Sekretaris Daerah kita berkirim surat kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur yang membawahi SMK dan SMA, mengimbau kepada sekolah agar murid-muridnya yang sudah usia 17 tahun untuk bisa melakukan perekaman e-KTP di kecamatan," terang Herry Senin (12/6/2023)

"Kami juga telah menyediakan alat rekam e-KTP untuk para pelajar yang belum melakukan perekaman di sekolah," jelasnya.

Menurutnya, saat ini ada sekira 50 ribu pelajar yang menjadi target Dispendukcapil Kabupaten untuk dilakukan perekaman e-KTP. Sehingga, nantinya mereka bisa menjadi pemilih pemula pada pemilihan umum 2024 mendatang.

"Meskipun ada keterbatasan stok blangko e-KTP, sementara masih bisa menggunakan KTP Online melalui Aplikasi IKD Kependudukan yang bisa di unduh melalui PlayStore untuk para pelajar yang belum mempunyai e-KTP," ungkapnya

Selain itu, Herry juga menjelaskan terkait layanan, pengaduan, serta konsultasi untuk masyarakat, Dispendukcapil Kabupaten telah membuka call center di nomor 085895453152.

Mungkin masih banyak permasalahan dengan NIK, mulai NIK ganda, NIK dipakai dua orang, dan NIK yang tidak bisa diaktifkan saat dipakai untuk keperluan pendataan diri.

"Permasalahan tentang NIK adalah masalah teknis, saat perekaman e-KTP kita harus pakai sidik jari di alat rekam. Setelah perekaman sidik jari, alat tersebut tidak dibersihkan sehingga terjadi dobel dengan orang yang antre perekaman berikutnya," kata Harry.

Ia menyarankan warga dengan NIK yang tidak bisa diaktifkan untuk menghubungi call center yang telah disediakan.

"Kami sarankan pada masyarakat yang mengalami hal tersebut untuk menghubungi nomor WA 085895453152 untuk konsultasi dan pengaduan administrasi kependudukan (adminduk)," imbuh Harry.

Dengan dobelnya NiK tersebut dikumpulkan menjadi satu di database untuk tidak diaktifkan, pihak Dispendukcapil sendiri tidak mengetahui dimana NIK pemilik yang sebenarnya. (dad/git) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video