Sidang Pertama Kasus Gagal Ginjal Akut akan Digelar Minggu Depan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 16 Juni 2023 17:48 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah menerima pelimpahan berkas perkara kasus gagal ginjal akut yang menyeret Direktur dan Staf PT Afi Farma dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, pengadilan negeri setempat menjadwalkan sidang pertama pada Selasa (20/6/2023).
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, membenarkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus dugaan gagal ginjal akut PT Afi Farma ke PN Kota Kediri.
BACA JUGA:
Uji Coba Makan Siang Gratis di Kediri, Banyak Siswa Minta Tambah Sambal ke Bupati Dhito
Bupati Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identik Kabupaten Kediri
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 7 Catat Okupansi Penumpang KA Melonjak 122 Persen
Ketua RT di Kediri Menangis di Depan Bupati Dhito, Mengapa?
"Setelah berkas kami limpahkan ke PN Kota Kediri, sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Harry, Jumat (16/6/2023).
Menurut Harry, perbuatan para terdakwa diancam pidana: pertama, pasal 196 jo. pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau kedua, pasal 62 ayat 1 jo. pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau ketiga pasal 359 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejari Kota Kediri telah menerima pelimpahan perkara dan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Bareskrim Polri, dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu pada PT. Afi Farma, pada Selasa (6/6/2023).
Simak berita selengkapnya ...