Warga Kota Malang Cari Keadilan, Rumahnya Dikuasai Pemegang SHGB Kadaluarsa
Editor: Revol Afkar
Jumat, 16 Juni 2023 18:06 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Warga Kota Malang, Munif Afendi, mencari keadilan. Rumah di Jalan Mayjen Panjaitan No 83 yang dibelinya 5 tahun lalu hingga saat ini belum bisa ditempati, karena masih dikuasai oleh orang yang mengaku memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Padahal, Munif langsung mengurus legalitas rumah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya setelah terjadi jual beli pada 2017. Ia selaku pemilik sah rumah setelah membeli dari Entin Rochyatin belum dapat menempati, karena adanya pelarangan dari Bisri, orang suruhan dari Ludfi Adha Fabanyo.
BACA JUGA:
Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi
Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang
Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Bahkan, upaya mediasi yang dilakukan pada Kamis (15/6/2023), tidak membuahkan hasil. Sebab upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan Munif tidak mendapat tanggapan dari pihak Ludfi Adha Fabanyo.
Karena mediasi gagal, Munif melalui kuasa hukumnya, Nanang Rostiono pun terpaksa memberikan tenggat waktu selama 12 hari kepada pihak yang menguasai rumah di Jalan Mayjen Panjaitan No 83, Kota Malang, untuk mengemasi barang-barangnya.
Nanang mengatakan bahwa objek rumah di Jalan Mayjen Panjaitan no 83, Kota Malang, sah secara hukum milik dari kliennya berdasarkan Sertfikat Hak Milik Nomor: 1980.
"Kami memiliki bukti otentik, yaitu Sertifikat Hak Milik atas nama bapak Munif Afendi, dan berdasarkan itu, klien kami berhak menguasai, memiliki dan menempati sesuai alas hak yang diberikan oleh negara," paparnya.
Ia mengungkapkan, objek rumah di Jalan Mayjen Panjaitan No 83 Kota Malang tersebut dibeli oleh kliennya dari pemilik sebelumnya yaitu Entin Rochyatin. Sementara Ludfi Adha Fabanyo menguasai objek tersebut berdasar pengakuan memiliki SHGB yang sudah tidak berlaku alias kadaluarsa.
Simak berita selengkapnya ...