Tok! Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Akhirnya Resmi Disahkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 16 Juni 2023 18:36 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengesahaan revisi Perda nomor 12 tahun 2010 yang sempat tertunda berbulan- bulan lantaran adanya perbedaan pemahamanan di internal dewan akhirnya disetujui juga menjadi Perda RTRW.
Kesepakatan itu tercapai dari catatan yang proses penyusunan, pembuatan naskah akademis, sehingga mendapatkan persetujuan subtansi hingga pengesahaan pembahasan memakan waktu kurang lebih 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan.
BACA JUGA:
Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode
Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan
Fakta tersebut menujukkan bahwa dari sekian Perda yang di sahkan, raperda RTRW yang terlama dalam pembahasannya. Tak hanya itu saja paripurna ke-4 pengesahaan Perda RTRW yang dilaksanakan Kamis (15/6/2023) diwarnai aksi walkout lantaran merasa hak fraksi dikebiri.
“Kami memilih Walkout. Karena hak kami untuk menyampaikan laporan tidak ada. Padahal, dalam agenda paripurna, ada untuk penyampaian laporan fraksi,” beber Eko Suryono, Sekretaris Fraksi NasDem.
Meski suasana ruang sidang terlihat tegang pasca-aksi walkout, hal tersebut tak mengganggu pelaksanaan persetujuan Rancangan Perda RTRW menjadi Perda. Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk pengesahan perda tersebut, tetap dilangsungkan.
Simak berita selengkapnya ...