Berikut Pesan Ketua DPD RI saat Hadiri Sarasehan AKD Gresik
Editor: Siswanto
Wartawan: Syuhud
Minggu, 18 Juni 2023 21:47 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menghadiri sarasehan yang digelar Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik di lantai IV Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Minggu (18/6/2023).
Ia menjadi salah satu pemateri dalam sarasehan yang mengusung tema "Otonomi Desa Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat". Pamateri lain, Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Abu Hasan dan Ketua AKD, Nurul Yatim.
BACA JUGA:
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
La Nyalla mengatakan, tema ini memiliki dua pekerjaan besar. Pertama, bagaimana melaksanakan otonomi desa. Kedua, bagaimana dengan otonomi tersebut terwujud kemakmuran desa atau kesejahteraan rakyat di desa.
"Seberapa otonomi desa memberi manfaat dalam pelaksanaannya, dan seberapa besar dampak dari otonomi tersebut mampu membuat warga desa sejahtera," ucapnya.
La Nyalla menyampaikan, desa harus menjadi kekuatan ekonomi, bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena sumber daya alam dan sumber ketahanan pangan nasional sejatinya berada di desa.
Pemerintah pusat, kata La Nyalla, berencana untuk terus menaikkan angka dana desa hingga Rp 400 triliun di tahun 2025.
"Persoalan berikutnya adalah menjawab pertanyaan, bagaimana desa bisa bangkit dan menjadi kekuatan ekonomi dengan stimulus dana desa tersebut," kata LaNyalla.
Menurut La Nyalla, yang paling utama adalah orientasi dari pemangku kebijakan di desa. Baik itu kepala desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh stakeholder lainnya.
"Harus ada satu orientasi, yakni mewujudkan kesejahteraan desa, kemajuan desa dan menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi," terangnya.
La Nyalla menyebutkan, dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang memberikan keleluasaan luar biasa kepada desa untuk menjadi desa mandiri. Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri memiliki tanggung jawab mendorong terwujudnya hal tersebut melalui 5 program yang harus diberikan kepada desa.
Ke-5 program tersebut adalah, kata LaNyalla, pertama pengembangan kapasitas aparatur desa. Kedua, manajemen pemerintah desa. Ketiga, perencanaan pembangunan desa. Keempat, pengelolaan keuangan desa. Kelima penyusunan peraturan desa.
Simak berita selengkapnya ...