Jalani 1 Bulan Penjara, Lapas Sidoarjo Bebaskan Pelempar Kotoran Manusia ke Rumah Tetangganya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 30 Juni 2023 18:48 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Lapas Kelas IIA Sidoarjo membebaskan M, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, yang melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya. M dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.
"Benar, tadi sekitar pukul 08.30 WIB," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (30/6/2023).
BACA JUGA:
Bertemu Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Jatim Laporkan Capaian Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT
Masyarakat Harus Tahu Balai Harta Peninggalan!
Ia mengatakan bahwa M dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama sebulan. Selama itu pula, perempuan berusia 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.
"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...