BPPD Sidoarjo Imbau Warga Bayar Pajak PBB Tepat Waktu
Editor: Aulia Rachman
Wartawan: Mustain
Jumat, 07 Juli 2023 18:53 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo mengajak warga Kota Delta untuk membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.
Diketahui, jatuh tempo untuk PBB dengan ketetapan di atas Rp500 Ribu paling lambat dibayarkan pada 16 Agustus 2023. Sedangkan untuk ketetapan di bawah Rp500 Ribu, waktu jatuh temponya pada 16 September 2023.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
PT Megasurya Mas Beri CSR Beasiswa untuk 356 Siswa di Sidoarjo
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, pihaknya berharap seluruh masyarakat Sidoarjo dapat membayarkan PBB sebelum jatuh tempo.
"Sebab, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ini, nantinya akan kami gunakan untuk meningkatkan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya yang menjadi prioritas bagi kemajuan Kabupaten Sidoarjo," cetus Ari, Jumat (7/7/2023).
Ari menambahkan, pembayaran pajak tepat waktu merupakan kewajiban setiap warga negara yang bertujuan untuk membangun kemandirian dan keadilan sosial dalam rangka memperkuat keuangan negara.
Simak berita selengkapnya ...