Sidang Pertama Kasus Penganiayaan di Bangkalan, JPU Hadirkan 6 Terdakwa
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muzammil
Kamis, 13 Juli 2023 14:02 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang pertama kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kabupaten Bangkalan, menghadirkan 6 orang terdakwa di Pengadilan Negeri Bangkalan, Kamis (13/7/2023).
Agenda sidang perkara pengannayaan yang menyebabkan 3 korban dengan 2 orang meninggal dunia itu adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:
Persiapan Menuju JMFW 2025, Desainer Asal Bangkalan Pamerkan Batik Madura Bertema Kerajaan
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
Keenam terdakwa yang dihadirkan yaitu Saudi (Desa Buluk Agung), Tahesul Murot (mantan Kades Buluk Agung), Abd Rohman (Desa Bator), Mohamad Helmi (Desa Bator), Jauhari (Desa Buluk Agung), dan Samsul (Desa Buluk Agung). Para terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Bakhtiar Pradinata dan rekan.
JPU Himawan Harianto dan Fajrini saat membacakan surat dakwaan menyebut bahwa keenam terdakwa kedapatan membawa senjata tajam saat kejadian penganiyaan di Jalan Halim Perdana Kusuma dengan jenis celurit dan pisau. Keenam terdakwa didakwa melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
"Rabu 5 April 2023 terjadi kejadian penganiayaan di depan kantor DPMD jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan, kemudian 6 tersangka itu ditahan mulai 6 April hingga masa sidang," kata Himawan.
Simak berita selengkapnya ...