Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Jumat, 21 Juli 2023 10:17 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mewujudkan ekosistem transportasi digital yang sehat dan dinamis, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur.
“Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/7).
BACA JUGA:
Mohon Doa Restu Maju Pilgub Jatim 2024, Khofifah Ajak Muslimat NU Jember Perbanyak Sedekah
Khofifah Ajak Nahdliyin Implementasikan Qanun Asasi NU saat Harlah Muslimat ke-78 di Kota Batu
Di Ponpes Sabilun Naja Bojonegoro, Khofifah Didoakan KH Anwar Zahid 2 Periode
Di Haul ke-34 Syaikhuna KH Anwar Nur, Khofifah Berbagi Cerita soal Jatim Berkah
Dua Kepgub itu ialah Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Kedua Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur yang mengatur taksi online.
Rinciannya, yaitu untuk kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
"Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja," terang Gubernur.
Simak berita selengkapnya ...