Polresta Sidoarjo Ungkap 2 Kasus Peredaran Sabu Seberat 598,02 Gram
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 21 Juli 2023 20:56 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Taman dengan barang bukti seberat 598,02 gram atau dari 2 tersangka.
Tersangka pertama yakni MN, pria 27 tahun asal Kwanyar, Bangkalan, ditangkap polisi di perkampungan Kalijaten, Taman, Sidoarjo, pada 22 Juni 2023 malam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 10,23 gram dan 0,65 gram yang disimpan disaku celana, selanjutnya tersangka ‘dikeler’ ke rumah kos di Kalijaten.
BACA JUGA:
Kuatkan Sinergitas, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Bawa Tumpeng dan Kue untuk HUT TNI Ke-79
Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks
Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa polisi menemukan barang bukti berupa 2 poket sabu masing-masing berat 101,86 gram dan 35,24 gram. Ada juga 3 pak plastik klip beserta timbangan elektrik.
Kemudian, tersangka kedua adalah pria berinisial AAP, 25 tahun asal Medokan Semampir, Surabaya. Ia ditangkap di tempat kosnya di Sepanjang, Taman, Sidoarjo, pada 10 Juli 2023 sore.
Simak berita selengkapnya ...