Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang, Penghuni Curhat Minta Keadilan
Editor: Siswanto
Wartawan: Aan Amrulloh
Sabtu, 29 Juli 2023 20:37 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polemik Ruko Simpang Tiga di Jombang terus bergulir hingga saat ini. Setelah serangkaian upaya dilakukan dengan data yang dimiliki, para penghuni meminta agar pemerintah daerah setempat memberikan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
Meski Pemkab Jombang mengambil langkah agar penghuni Ruko Simpang Tiga membayar sewa setelah HGB habis pada 2016. Kendati demikian, mereka meminta keadilan dengan mempertimbangkan data yang dianggap terdapat perbedaan.
BACA JUGA:
Pemkab Resmi Ganti Beberapa Acara di Gelaran Jombang Fest 2024, Ini Alasannya
Sambut Hari Jadi ke-114 dan Hari Santri Nasional, Jombang Fest 2024 Digelar
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang
Perwakilan penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang, Herry Soesanto, mengaku jika pihaknya pada tahun 2016 di masa berakhirnya HGB telah meminta rekomendasi perpanjangan sesuai dengan data perjanjian kerjasama dengan pihak developer, yang dimiliki bernomorkan 01 dikeluarkan pada Januari 1996. Namun saat itu Bupati Jombang yang menjabat tersandung KPK.
"Pada saat itu, Bupatinya Pak Nyono sudah mau memberikan perpanjangan. Namun keburu ketangkap KPK. Dan tiba-tiba persoalan muncul tahun 2022 kami dapat surat dari Pemkab, kami harus bayar uang sewa. Pemkab menurunkan tim appraisal dan menilai uang sewa untuk ruko ini (simpang 3) antara 20-25 juta per tahun," paparnya kepada awak media, Sabtu (29/7/2023).
Diungkapkan Herry, meskipun berpolemik hingga saat ini, penghuni Ruko Simpang Tiga masih membayar PBB. Tetapi terkait retribusi tanah tahun 2016 hingga tahun 2023 tidak dibayarkan karena menurutnya pihak Pemkab Jombang menolak.
Disinggung mengenai perbedaan perjanjian kerjasama terkait HGB Ruko Simpang Tiga bernomor 01 Januari 1996 (pegangan penghuni ruko) dan 02 Juli 1996 (pegangan atau dasar Pemkab), ia mengaku juga mempertanyakan hal itu.
"Kami juga merasa aneh, kok ada 2 surat perjanjian. Perjanjian pertama memang kita tahu, dan itu yang kita buat pegangan. Dan kami berhak mendapatkan perpanjangan setelah HGB habis dalam waktu 20 tahun," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...