Terkait Penganiayaan Bocah oleh Oknum Polisi, Perda PPA di Tuban Diyakini Masih Lemah
Selasa, 23 Juni 2015 16:47 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Banyaknya aksi kekerasan yang menimpa pada anak dan perempuan di Kabupaten Tuban membuat aktivis Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban geram. Mereka pun menilai, bahwa peraturan daerah (perda) yang mengatur perlindungan korban kekerasan anak dan perempuan nomor 23 tahun 2014 masih lemah.
“Kini banyak kasus kekerasan yang menimpa pada anak dan kaum perempuan, terhitung sejak Juli 2014, kami mencatat sedikitnya ada 48 kasus yang kami tangani,” kata Penasehat KPR Tuban, Nunuk Fauziah, Selasa (23/6)
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
Dijelaskan Nunuk, pemerintah saat ini masih terkesan acuh. Nunuk mengatakan bahwa laporan terkait kekerasan yang menimpa anak dan perempuan sering kali berhenti dan hanya menjadi sampah di meja.
Kasus terbaru, seorang anak asal Kecamatan Widang menjadi korban kekerasan oleh oknum polisi, sehingga mengakibatkan korban traumatis.
“Dengan lihat kekerasan terbaru yang menimpa bocah asal Widang, pemerintah pun sampai saat ini sepertinya masih acuh dan tidak ada tindakan,” tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...