Kemenag Minta Masyarakat Lapor Bila Temukan Pungli di KUA
Editor: Novandryo
Rabu, 02 Agustus 2023 16:39 WIB
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Masyarakat dapat membuat aduan kepada Kemenag terkait pungli yang terjadi melalui aplikasi PUSAKA.
BACA JUGA:
Kepala Kemenag Lamongan Buka Bimtek Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka
Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024
Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Berikut 5 Pesan Kemenag Lamongan untuk ASN
"Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Dalam hal ini, Zainal merespon adanya laporan dugaan pungli di KUA Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Pihak Kemenag pun saat ini telah menelusuri dan menindaklanjuti adanya temuan pungli tersebut.
Simak berita selengkapnya ...