Tok! 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bangkalan Divonis Segini
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Kamis, 03 Agustus 2023 21:08 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Hakim memberikan vonis kepada 6 terdakwa kasus pembunuhan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia di Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan pada 5 April 2023 dengan hukuman 4 bulan 20 hari penjara.
Mereka adalah Saudi, Tahesul Murot, Abd Rohman, Mohamad Helmi, Jauhari, dan Samsul, karena kedapatan membawa senjata tajam dan didakwa melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
BACA JUGA:
Persiapan Menuju JMFW 2025, Desainer Asal Bangkalan Pamerkan Batik Madura Bertema Kerajaan
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
Humas PN Bangkalan, Zainal Ahmad, mengatakan bahwa para terdakwa dijerat karena kedapatan membawa senjata tajam. Meskipun di Madura sudah menjadi budaya, pihaknya menilai tindakan tersebut tetap melanggar aturan yang ada.
"Di Madura ini mungkin hal itu menjadi suatu kebiasaan membawa senjata tajam, namun itu ada kaidah dan norma yang mengaturnya, dan ditakutkan akan berpotensi menjadi hak yang tidak diinginkan," ujarnya, Kamis (3/8/2023).
Simak berita selengkapnya ...