Satu dari Dua Pelaku Pencurian Motor di Karang Empat Surabaya Ternyata Residivis Narkoba
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 07 Agustus 2023 20:22 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku pencurian yang beraksi di Jalan Karang Empat, Tambaksari dan tertangkap langsung oleh anggota Polsek Jambangan pada Minggu (30/7/2023) lalu, akhirnya pihak Polsek Jambamgan menggelar pers rilis.
Kapolsek Jambangan, Kompol Budi Waluyo mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap, merupakan tersangka curanmor dengan 11 lokasi kejadian.
BACA JUGA:
Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
“Kami telah menangkap dua pelaku tapi satu pelaku lainnya yang juga satu komplotan berhasil kabur. Sempat viralnya penangkapan kedua pelaku saat beraksi membuat satu pelaku lainya melarikan diri,” ujarnya, Senin (7/8/2023).
Kedua pelaku yang diketahui bernama T (33) warga Jl Abimanyu Selatan, Surabaya dan AM (29) warga Jl. Bolodewo, Surabaya, sedangkan satu pelaku lainya dinyatakan sebagai DPO.
Sebelumnya diberitakan oleh BANGSAONLINE.com, bahwa kejadian pencurian dan penangkapan kedua pelaku di Jalan Karang Empat, ternyata sudah diikuti oleh Anggota Reskrim Polsek Jambangan.
“Jadi pelaku yang berperan sebagai eksekutor adalah target kami selain itu dia residivis kasus sabu sabu. Anggota kami mengetahui kedua pelaku keluar dari Jl. Kunti. Lalu diikuti ternyata benar pelaku beraksi kembali di Jl. Karang Empat, dan saat itu juga kami tangkap,” ujarnya. (rus/sis)