Tak Penuhi Kuorum, Pembahasan Raperda APBD Pemkot Kediri Dinilai tak Sah
Rabu, 24 Juni 2015 18:19 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2016 dianggap tidak sah dan dinilai menyalahi tata tertib (Tatib) Dewan. Karena kurang dari 2/3 yang menghadiri pembahasan tersebut dan tidak melibatkan semua komponen wakil rakyat.
Protes keras diungkapkan Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Sujoko Adi Purwanto yang dengan tegas menyatakan akan menolak dilakukan pembahasan. “Jika hari ini tidak direvisi maka kami akan menolak dan tidak akan tanda tangan, sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Timur,” ungkap Joko saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (24/6).
Lebih lanjut Joko mengatakan, jika dalam tahapan pembahasan hingga pengesahan dianggap tidak sesuai dengan aspirasi warga Kota Kediri, karena tidak semua wakil rakyat tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya.
BACA JUGA:
Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Percepat Transformasi Digital, Sekda Kota Kediri Tekankan Pentingnya Kerjasama Kolaborasi Tenaga IT
Pj Wali Kota Kediri Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan, Pj Wali Kota Kediri Paparkan Sejumlah Program
Simak berita selengkapnya ...