Revisi Penurunan Tarif Sampah di Sidoarjo Segera Tuntas: Argo Layanan TPA ke TPS Tetap Berjalan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 09 Agustus 2023 16:54 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo saat ini tengah menggodok revisi peraturan bupati (Perbup) nomor 116 tahun 2022 tentang pedoman penghitungan pengelolaan persampahan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah bakal menurunkan tarif persampahan.
Revisi itu dilakukan setelah adanya diskusi bersama antara bupati, dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK), dan paguyuban tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) pada 16 Mei 2023.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
"Ada perubahan tarif. Namun berapa nominalnya nanti ketika sudah fix akan kami sampaikan," kata Kepala DLHK Sidoarjo, M. Bahrul Amig, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (9/8/2023).
Dalam waktu dekat, ia mengatakan bahwa revisi aturan bakal segera selesai. Meski demikian, layanan persampahan tetap berjalan selama proses revisi ini, termasuk hitungan tonase sampah yang masuk dari TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jabon.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) TPA Griyo Mulyo Jabon, Hajid Arif Hidayat, menyebut pihaknya sampai saat ini juga tetap mencatat seluruh sampah yang masuk ke TPA dari TPST. Namun, pembayarannya dilakukan setelah sudah ada tarif yang baru sesuai hasil revisi Perbup.
Simak berita selengkapnya ...