11 Guru SD Asal Bondowoso Wadul ke DPRD Jatim
Jumat, 26 Juni 2015 00:27 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebelas guru Sekolah Dasar di Kabupaten Bondowoso wadul ke Komisi A DPRD Jawa Timur. Pasalnya, proses pembinaan karir PNS dihentikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat. Alasannya, ijazah mereka yang dikeluarkan oleh Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) dianggap ilegal. Padahal sebelumnya antara Pemkab Bondowoso dan UWKS sudah melakukan kerjasama (MoU) dengan nomor 421/5104/430.81/2009 dan nomor 03/MoU/UWKS/2009.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengaku dalam hearing bersama antara Dindik Jatim, BKD dan Kopertis jika ijazah yang dikeluarkan UWKS tidak bermasalah, karena universitas tersebut sudah mengantongi izin penyelenggaraan program studi (PGSD) S-1 pada UWKS tertanggal 18 Juni 2009. Apalagi diseluruh wilayah di Jatim ijazah yang dikeluarkan oleh UWKS tidak ada masalah, dan bahkan mereka diterima sebagai PNS di beberapa kabupaten di Jatim.
BACA JUGA:
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Adhy Ingatkan Fungsi Utama Wakil Rakyat
116 Anggota DPRD Jatim Pamit, Adhy Karyono Apresiasi Kinerja yang Hebat dan Produktif
Demo Mahasiswa di Surabaya, Polisi Dilempari Botol
"Yang jelas dalam penerimaan PNS hanya melihat ijazah yang dikeluarkan oleh PTS itu sah dan memiliki izin resmi. Sepanjang itu sah, tanpa melihat akreditasi, seseorang bisa mendaftar PNS. Apalagi dari pihak BKD, Dindik Jatim mengatakan tidak ada masalah," tegas politikus asal Partai Golkar, Kamis (25/6).
Simak berita selengkapnya ...