Perhutani KPH Tuban: Pembakaran Hutan Jelas Dilarang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Suwandi
Selasa, 05 September 2023 21:45 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pihak Perhutani angkat bicara setelah terjadinya kebakaran lahan milik kilang minyak di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban. Perhutani KPH Tuban menyebut, lahan yang terbakar dipastikan bukan milik Perhutani.
Pasalnya, lahan tersebut sudah ditukargulingkan beberapa tahun yang lalu. Selain itu, adanya kebakaran juga tidak sampai merembet ke wilayah hutan milik Perhutani KPH Tuban yang berada disisi selatan Jalan Pantura.
BACA JUGA:
Tiga Rumah Berlokasi di Kawasan Padat Permukiman Tuban Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan
Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Pergi Melaut, Nelayan di Tuban Hilang Terbawa Arus
ADM Perhutani KPH Tuban, Bayu Nugroho, menegaskan terkait pembakaran hutan jelas dilarang karena bisa merusak alam dan ekosistem yang ada. Oleh sebab itu, bagi setiap petugas perhutani diharuskan terus sosialiasi kepada masyarakat agat tidak sengaja membakar hutan.
"Artinya perhutani jelas melarang adanya pembakaran hutan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).
Di sisi lain, saat musim kemarau ini telah menjadi perhatian Perhutani KPH Tuban. Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi ancaman dan dapat terjadi kapan pun.
Guna mengantisipasi kebakaran itu, Perhutani KPH Tuban telah mensosialisasikan pemasangan banner atau tulisan imbauan agar tidak membakar hutan.
Simak berita selengkapnya ...