Calo Samsat di Surabaya Dibekuk karena Palsukan STNK Mobil Curian
Kamis, 02 Juli 2015 21:50 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Indra Hariyanto (24) warga Jalan Kalilom Indah Gang Matahari dan Encung (36) warga Sampang Madura, pada Minggu (19/6) dibekuk unit kejahatan umum (Jatanum) Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap unit Jatanum karena diketahui telah melakukan sindikat pemalsuan STNK. Diketahui ternyata STNK mobil tersebut adalah mobil curian.
Sebelumnya, Encung melakukan pencurian mobil Daihatsu Xenia berwarna silver L 1748 RH milik Juntari di Jalan Rangkah I dan terekam CCTV. Aksi pencurian dilakukan dengan cara mengambil kunci mobil yang ada di dalam kamar kos Juntari saat ia sedang tidur.
BACA JUGA:
Polresta Banyuwangi Gerebek Industri Rumahan Uang Palsu, Tersangka Residivis Tahun 2010
Nekat Buat Surat Swab Palsu, Tenaga Honorer Puskesmas Pungging Mojokerto Diringkus Polisi
Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo
Nekat Palsukan Billing Hotel Bintang 4 di Banyuwangi, Pasutri Asal Jember Diciduk Polisi
"Tersangka yang berhasil membawa lari mobil korban, langsung menghubungi Fauzi dan Saiful (DPO) untuk merubah STNK di bagian nomor polisi, dan nomor rangkanya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, Kamis (2/7).
"Kedua tersangka (DPO) menyuruh Indra (calo STNK di samsat) untuk merubahnya sesuai pesanan tersangka Encung, dengan imbalan sebesar Rp 3,5 juta," tambah Takdir.
Simak berita selengkapnya ...