Belum Penuhi Persyaratan Perizinan, Pemkot Kediri Tutup Sementara Mie Gacoan PK Bangsa
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 28 September 2023 18:19 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) secara resmi melarang Mie Gacoan untuk melakukan kegiatan usaha, sebelum memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan.
Larangan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dari DPMPTSP Kota Kediri kepada Direktur PT Pesta Pora Abadi tertanggal 27 September 2023. Surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, berbunyi sebagai berikut:
BACA JUGA:
Gandeng HWDI, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
Uji Coba Makan Siang Gratis di Kediri, Banyak Siswa Minta Tambah Sambal ke Bupati Dhito
Upayakan SDI dan Data Berkualitas, Pemkot Kediri dan BPS Kembali Gelar Pembinaan Statistik Sektoral
Coin Emas 2024: Kompetisi Bahasa Inggris Terbesar di Kota Kediri Sukses Digelar
"Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak PT Pesta Pora Abadi selaku pihak yang menaungi usaha restoran Mie Gacoan PK Bangsa Kota Kediri pada tanggal 25 September 2023, bahwa sampai saat ini, PT Pesta Pora Abadi masih belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha," demikian pesan yang dikutip BANGSAONLINE.com, Kamis (28/9/2023).
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha risiko, pasal 4 menyatakan bahwa sebelum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha.
Simak berita selengkapnya ...