DPMPTSP Gresik Hapus Tunggakan Retribusi IMB Perusahaan Rp5,3 Miliar
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 05 Oktober 2023 19:27 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyatakan bahwa pemerintah daerah setempat memutihkan (menghapus) tunggakkan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejumlah perusahaan, totalnya hingga Rp5,3 miliar.
Kebijakan tersebutberdasarkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023, tentang pemberian penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa denda atas piutang retribusi IMB dalam rangka Hari Pahlawan Nasional ke-78 dan program Nawa Karsa Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dan wakilnya, Aminatun Habibah, berupa "Gresik Akas".
BACA JUGA:
Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng
Menurut Agung, ada sejumlah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berdiri dan beroperasi di Gresik memiliki tunggakan pembayaran surat ketetapan retribusi (SKR) IMB sebesar Rp5,3 miliar.
Sejak 2012 hingga saat ini, perusahaan bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakkan retrubusi IMB yang harus dibayarkan dengan berbagai alasan, mulai perusahaan kurang sehat dan lainnya.
"Tunggakan retribusi IMB masing-masing perusahaan mencapai ratusan juta. Sehingga, totalnya mencapai Rp 5,3 miliar," kata Agung kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (5/10/2023).
Ia menyampaikan, DPMPTSP Gresik sudah berupaya maksimal untuk menagih tunggakkan retribusi IMB yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan harus dibayarkan. Baik berupa kirim surat tagihan maupun petugas datang langsung ke perusahaan terkait.
Simak berita selengkapnya ...