Ketua FKB DPRD Gresik Berharap Penghapusan Piutang Retribusi IMB Bisa Dongkrak PAD
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 06 Oktober 2023 10:33 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi PKB (FKB) DPRD Gresik, M. Syahrul Munir merespons kebijakan Bupati Fandi Akhmad Yani yang menghapus tunggakan piutang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk sejumlah perusahaan.
Kebijakan ini dipayungi dengan peraturan bupati (perbup) nomor 47 tahun 2023 tentang pemberian penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa denda atas piutang retribusi IMB yang menjadi wewenang dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).
BACA JUGA:
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Awal Kampanye di Gresik, Cabup di Malaysia, Cawabup Umroh, Tim Yani-Alif Terus Bergerak
"Kami merespons baik kebijakan itu. Namun, kebijakan ini harus berimplikasi terhadap kenaikan pendapatan asli daerah (PAD)," ucap Syahrul Munir kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (6/10/2023).
Syahrul berharap dengan adanya penghapusan retribusi IMB, wajib retribusi baik dari pribadi maupun perusahaan segera merespons dengan menjalankan kewajibannya yang belum dilaksanakan.
Sebab, hal ini merupakan bagian dari membantu pembangunan daerah yang sekarang sedang dilanda defisit pendapatan daerah untuk menopang pembiayaan.
"Wajib retribusi yang telah diberikan pengampunan tidak membayar tunggakan di masa lampau, kemudian mau membayar kewajibannya di tahun ini berdampak terhadap masuknya pendapatan," tutur sekretaris komisi II ini.
Simak berita selengkapnya ...