Kasus WN Tiongkok Joki Bahasa Inggris Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mustain
Jumat, 06 Oktober 2023 19:20 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus Warga Negara (WN) Tiongkok beinisial YW (28), yang menjadi joki tes Bahasa Inggris dengan melanggar aturan keimigrasian pada Juli 2023 lalu, kini memasuki babak baru.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya telah merampungkan proses penyidikan terhadapnya. Berkas penyidikan yang sudah lengkap alias P21 itu sudah dilimpahkan oleh Imigrasi Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (5/10/2023).
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
“Tindakan pro Justitia ini dilakukan oleh Imigrasi Surabaya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Surabaya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A. Muttaqin, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (6/10/2023).
Diketahui, penangkapan WN Tiongkok berinisial YW itu bermula saat dia hendak mencoba mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris IELTS di salah satu lembaga Bahasa Inggris dengan menggunakan paspor atau dokumen perjalanan palsu.
Simak berita selengkapnya ...