Pengacara Ronald Tannur: yang Dilakukan Kliennya Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 10 Oktober 2023 20:30 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ronald Tannur (31) pelaku penganiayaan yang menewaskan korban bernama Andini (29) menjalani rekonstruksi di Basement Lenmarc Mall Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku menjalani 41 adegan penganiayaan.
BACA JUGA:
Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Sementara, Ayah kandung dari pelaku, Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi PKB yang telah dinonaktifkan itu, menggelar pertemuan dengan awak media di Kantor Lisa Assosiasi, yang berada di sekitar Surabaya Barat.
Dalam pertemuan itu, Edward mengatakan dirinya menyesalkan perbuatan yang telah dilakukan oleh anaknya.
“Memang dari lubuk hati paling dalam saya merasa sedih dan kaget dengan apa yang dilakukan putra saya, namun saya tidak mau ikut campur akan kasus yang telah dialaminya, biarlah Polisi yang melaksanakan tugasnya secara profesional,” ujarnya,
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Ronald tersebut, wajib dipertanggungjawabkan.
“Dia putra saya sudah dewasa dan dengan apa yang telah diperbuat harus ditanggungnya sendiri. Saya sebagai orang tua hanya memberikan dukungan moral agar sabar dan kemudian hari harus lebih berhati- hati,” ungkapnya.
Meski demikian, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB tersebut mengakui, pihak keluarga belum sempat bertemu dengan Ronald.
Simak berita selengkapnya ...