Antisipasi Gugatan Pemilu, Panwascam Tuban Dibekali Mekanisme Penyelesaian Sengketa Acara Cepat
Editor: Siswanto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 16 Oktober 2023 19:19 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Tuban menggelar simulasi penyelesaian sengketa acara cepat di ruang pertemuan kantor bawaslu setempat.
Simulasi yang melibatkan seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan itu, sebagai upaya penyelesaian jika terjadi sengketa yang melibatkan antar peserta pemilu di tingkat kecamatan, Senin (16/10/2023).
BACA JUGA:
Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak
Panwascam Sidoarjo Teken MoU Wujudkan Pilkada Damai dengan Berbagai Organisasi
Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Coklit Cacat Prosedur
KPU Tuban Tindak Lanjuti Coklit Bermasalah Temuan Bawaslu
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo mengatakan, sengketa acara cepat merupakan wewenang Panwaslu kecamatan melalui surat mandat dari Bawaslu kabupaten.
"Secara wewenang Panwaslu kecamatan belum mempunyai wewenang menyelesaikan sengketa acara cepat, tetapi dapat menyelesaikannya jika ada mandat dari Bawaslu kabupaten," ungkapnya.
Mantan ketua KNPI Tuban ini menambahkan, Bawaslu kabupaten akan segera memberikan surat mandat kepada Panwaslu kecamatan supaya jika terjadi sengketa pada masa tahapan kampanye nanti dapat diselesaikan di tingkat kecamatan.
"Simulasi ini meliputi beberapa kasus, terutama terkait sengketa acara cepat pada tahapan kampanye," timpal Tris sapaannya.
Simak berita selengkapnya ...